JAKARTA SELATAN – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Pancoran melaksanakan patroli skala sedang yang mencakup Patroli Cipkon Mobile, Patroli Dialogis, hingga Strong Point Blue Light pada Rabu dini hari (21/01/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Pawas Panit I Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Adhy Renjana P Pieters S.H. Fokus utama patroli ini adalah menekan angka kriminalitas jalanan seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C), serta mencegah terjadinya aksi tawuran remaja yang kerap meresahkan warga.
“Kami menyisir titik-titik rawan, mulai dari perbatasan wilayah di Jembatan Pelangi Rawajati hingga sepanjang jalur protokol seperti Jl. Letjen MT. Haryono dan Jl. Hj. Tutty Alawiyah. Kehadiran personil di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu Adhy Renjana dalam keterangannya.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah remaja yang masih berkumpul di area Fly Over Kalibata dan kolong Fly Over Rawajati. Petugas kemudian melakukan tindakan preventif dengan memberikan himbauan dialogis dan meminta para remaja tersebut kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi gesekan antar kelompok.
Selain patroli mobile, Polsek Pancoran juga menempatkan personil di titik Strong Point dengan menyalakan lampu rotator biru (Blue Light). Strategi ini terbukti efektif sebagai bentuk peringatan bagi para pelaku kejahatan sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Polri di jam-jam rawan.
Hingga menjelang subuh, situasi di wilayah Kecamatan Pancoran dilaporkan tetap stabil dan kondusif. Pihak kepolisian menghimbau agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak berada di luar rumah pada jam-jam larut malam demi keselamatan bersama.
SINAK — Di tengah pelaksanaan tugas pengamanan di wilayah Sinak, Kabupaten Puncak, personel Brimob Polri tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dengan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kehadiran Brimob di tengah warga tidak hanya dirasakan sebagai penjaga stabilitas wilayah, tetapi juga sebagai penolong bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian medis. (20/01/26)
Dengan penuh kepedulian, personel Brimob memberikan perawatan luka kepada salah satu warga berinisial A.M. (33). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus wujud empati terhadap kondisi masyarakat di daerah penugasan yang memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.
Pelayanan dilakukan secara humanis dan profesional, disertai komunikasi yang hangat sehingga warga merasa nyaman dan diperhatikan. Interaksi sederhana namun bermakna ini menjadi cerminan komitmen Brimob Polri untuk selalu hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam membantu meringankan beban warga.
Kaops Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan tersebut merupakan bagian dari strategi membangun kedamaian yang berangkat dari kepedulian nyata di lapangan. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa kehadiran Polri bukan semata untuk pengamanan, tetapi juga untuk merawat, menolong, dan menguatkan. Ketika aparat dan masyarakat saling percaya, kedamaian akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan humanis yang dilakukan personel Brimob di wilayah tugas merupakan wujud komitmen Operasi Damai Cartenz 2026 dalam mengedepankan dialog, empati, dan pelayanan sebagai fondasi utama menjaga stabilitas keamanan. Dengan menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, Polri berharap dapat menghadirkan rasa aman yang utuh serta memperkuat ikatan kebersamaan.
Melalui kegiatan ini, Brimob Polri terus menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, kehadiran Brimob di Sinak diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan kedamaian, kepercayaan, dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Banjir rob yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan beberapa waktu terakhir menjadi perhatian sejumlah kalangan, salah satunya adalah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang turun langsung ke lokasi banjir di Kecamatan Sei Tabuk dan Kabupaten Martapura Barat Kabupaten Banjar.
Tidak hanya Kapolda Kalsel, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah Menteri dan Forkopimda Kalsel juga turun meninjau dan memberikan bantuan.
Saat meninjau lokasi banjir, Kapolda Kalsel bertemu dengan dua anak yatim piatu bernama Felina Delfi (11) atau yang biasa dipanggil Adel dan adiknya bernama Jailani (5).
Diketahui kakak beradik ini tinggal dan dirawat oleh neneknya pasca orang tuanya meninggal dalam insiden kecelakaan lalu lintas tiga tahun lalu di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kecelakaan itu membuat Adel tidak bisa menggerakan dan menggunakan tangannya untuk beraktivitas sedangkan sang adik Jailani tidak bisa menggerakan atau meluruskan kakinya.
Melihat kondisi kedua anak tersebut, Kapolda Kalsel berempati memberikan perhatian khusus berupa pengobatan operasi gratis untuk keduanya.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, saat meninjau Adel dan Jailani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, pada Senin (19/1/2026), Kapolda Kalsel menyampaikan akibat laka lantas tersebut keduanya mengalami luka-luka yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Menyikapi hal ini, Polda Kalsel melalui dokter-dokter jajarannya segera melakukan tindakan penanganan operasi terhadap keduanya. Operasi dilakukan untuk memastikan kesembuhan dan pemulihan fisik korban setelah insiden itu.
Pengobatan ini dilakukan sampai kedua kakak beradik ini normal kembali. “Kita akan lakukan operasi kepada keduanya, untuk sang Kakak akan dilajukan pemeriksaaan lebih detail yang akan dikaji oleh para dokter apakah bisa dilakukan operasi di Banjarmasin atau dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta,” terang Kapolda Kalsel.
Beliau menjelaskan bahwa, pasca 3 tahun kecelakaan yang menimpa kedua orang tuanya, saat ini, luka kedua anak tersebut hanya meninggalkan bekas saja atau fraktur dan akan diambil tindakan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Sp-An-TI, M.M., MARS, QHIA.
“Kita melihat masa depan kedua anak ini, kita ingin mengembalikan masa depan mereka agar kedepannya lebih baik lagi,” harap Kapolda.
Namun, pemulihan tidak hanya fisik. Menyadari besarnya trauma psikologis yang dialami Adel dan Jailani setelah kehilangan kedua orang tua secara mendadak, Bhayangkari Daerah Kalsel juga turun tangan memberikan pendampingan psikologis.
Sebelum menjalani tindakan operasi, Bhayangkari Daerah Kalsel dengan penuh kelembutan memberikan trauma healing kepada kakak beradik tersebut. Pendekatan yang dilakukan berupa komunikasi yang menenangkan untuk mengurangi kecemasan, ketakutan, dan rasa sedih mendalam yang mereka alami.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha menyampaikan bahwa Bhayangkari memberikan trauma healing kepada Adel dan Jailani sebelum dilakukan tindakan operasi.
“Semoga Kakak beradik ini diberikan kesembuhan, kepulihan sehingga luka mereka dapat disembuhkan, dan trauma atas kejadian yang merenggut kedua orang tuanya bisa teratasi,” harap Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha.
Kedepannya Kapolda, Pejabat Utama Polda Kalsel, dan Bhayangkari Daerah Kalsel akan berdiskusi untuk masa depan Adel dan Jailani kedua anak korban kecelakaan yang mengakibatkan orang tuanya meninggal dunia.
Kepedulian Polda Kalsel ini pun mendapatkan respon positif dari pihak keluarga, dan tahap awal adalah perawatan sebelum dilakukan tindakan operasi.
Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Melawai Polsek Metro Kebayoran Baru, Aiptu Iswahyudi, melaksanakan kegiatan sambang serta pemasangan stiker “Pelajar Jaga Jakarta” dan “Jaga Jakarta” pada Senin, 19 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan menyasar sejumlah sekolah tingkat SMA, SMK, dan SMP Negeri, serta pos sekuriti lingkungan dan area publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Aiptu Iswahyudi melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan pihak sekolah, petugas keamanan, serta masyarakat setempat. Ia juga menyampaikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selain itu, Bhabinkamtibmas turut mensosialisasikan Layanan Pengaduan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis tanpa pulsa. Layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian maupun gangguan Kamtibmas secara cepat dan tepat.
Adapun lokasi pemasangan stiker “Pelajar Jaga Jakarta” meliputi:
SMA/SMK Purnama, Jl. Tirtayasa V, Kelurahan Melawai
SMP Negeri 13 Jakarta, Jl. Tirtayasa Raya No. 1, Kelurahan Melawai
SMKN 6 Prof. Dr. Joko Sutono, Jl. Prof. Joko Sutono, S.H. No. 2A, Kelurahan Melawai
SMK/SMA Darma Karya, Jl. Melawai XII No. 11 Kav. 207A, Kelurahan Melawai
Sementara itu, stiker “Jaga Jakarta” dipasang di beberapa titik strategis, yakni:
Pos Sekuriti Lingkungan RW 02
Lobi Blok M Square, Jl. Melawai V, Kelurahan Melawai
Pos Sekuriti Lingkungan RW 03, Jl. Panglima Polim XII, Kelurahan Melawai
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri, pihak sekolah, petugas keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan – Guna mengantisipasi potensi kerawanan kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, personel Polsek Metro Kebayoran Baru melaksanakan kegiatan pengamanan dan pencegahan kejahatan jalanan di Jalan Gandaria, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Selasa (20/01/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB, dengan menempatkan personel pada titik rawan melalui kegiatan strong point. Piket Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin oleh IPTU Ahmad Ali Donal, S.H., bersama AIPTU M. Jati Santoso, S.H., dan AIPTU Iswahyudi selaku petugas Bhabinkamtibmas, turut terlibat langsung dalam pengamanan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan kendaraan dinas Pamapta sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan serta gangguan keamanan lainnya. Kehadiran polisi berseragam lengkap dengan kendaraan dinas di lokasi rawan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di sekitar kawasan Jalan Gandaria.
Dengan kegiatan ini, Polsek Metro Kebayoran Baru menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru.
Jakarta Selatan – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya potensi tawuran antarwarga serta tindak kejahatan jalanan, personel Samapta Polsek Tebet melaksanakan kegiatan strong point di Pos Pantau RW 04 Manggarai, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Panit 2 Samapta Polsek Tebet Aiptu I Putu Ariana bersama Aiptu Priyantono, dengan melibatkan partisipasi warga dan rekan ojek daring (ojol). Kehadiran petugas di pos pantau bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C), maupun potensi konflik sosial berupa tawuran antarwarga.
Selama pelaksanaan kegiatan, personel melakukan pemantauan situasi lingkungan sekitar, patroli terbatas pada titik-titik rawan, serta menjalin koordinasi dengan unsur kewilayahan
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Pos Pantau RW 04 Manggarai terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang menonjol. Kegiatan strong point ini merupakan wujud komitmen Polsek Tebet dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.
Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.
Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.
“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.
“Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.
Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.
Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.
“Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta Selatan – Personel Samapta Polsek Tebet melaksanakan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas pagi hari di Traffic Light (TL) JI. Saharjo, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 06.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ps. Panit 2 Samapta Polsek Tebet Aiptu Suwarno bersama Brigpol Aditia. Personel menempati ploting yang telah ditentukan guna melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sekaligus memberikan peneguran dan imbauan secara humanis kepada pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan. Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di TL JI. Saharjo terpantau ramai namun lancar, serta tidak ditemukan kejadian menonjol.
Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi hari ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tebet dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pada jam sibuk aktivitas pagi hari.
Sumatera Utara – Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara Batalyon C melaksanakan kegiatan edukasi dan trauma healing kepada anak-anak TK ABA Huta Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini ditujukan bagi anak-anak yang terdampak bencana alam di wilayah tersebut.
Kegiatan trauma healing dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri dalam memberikan dukungan psikososial kepada anak-anak agar mereka dapat kembali ceria, mengurangi rasa takut, serta memulihkan semangat belajar pascabencana.
Dalam kegiatan tersebut, personel Brimob Polda Sumut mengajak anak-anak mengikuti berbagai aktivitas positif, seperti permainan edukatif, bernyanyi bersama, serta interaksi yang menyenangkan. Selain itu, diberikan pula edukasi dasar mengenai langkah-langkah sederhana menyelamatkan diri saat terjadi bencana banjir.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Polri dalam pemulihan kondisi psikologis masyarakat, khususnya anak-anak.
“Trauma healing yang dilakukan oleh personel Brimob Polda Sumut ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap anak-anak korban bencana. Kami ingin mereka kembali merasa aman, tenang, dan dapat menjalani aktivitas belajar seperti sediakala,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Menurutnya, pemulihan psikologis anak-anak pascabencana menjadi hal yang sangat penting agar mereka tidak terus dibayangi rasa takut dan cemas.
“Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terdampak secara psikologis saat bencana terjadi. Oleh karena itu, Polri hadir memberikan pendampingan agar mereka bisa kembali ceria, berani, dan memiliki semangat untuk bersekolah,” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah maupun orang tua murid. Anak-anak tampak antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan yang digelar oleh personel Brimob.
Melalui program edukasi dan trauma healing ini, diharapkan anak-anak terdampak bencana di Kecamatan Batang Toru dapat pulih secara mental dan emosional, merasa lebih aman, serta kembali menjalani aktivitas belajar dengan penuh semangat dan keceriaan.
Polri menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk memberikan dukungan kemanusiaan dan pemulihan pascabencana.