Author: karsainfo.online

  • Polsek Metro Kebayoran Baru Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

    Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, Polsek Metro Kebayoran Baru menggelar Giat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilanjutkan dengan patroli skala sedang 3 Pilar di wilayah hukumnya, pada Selasa malam (20/1/2026) mulai pukul 23.30 WIB.

    Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di Halaman Polsek Metro Kebayoran Baru, Jalan Kyai Maja No. 62, Jakarta Selatan, dan dipimpin langsung oleh IPTU Iwan Subekti, selaku Kapospol Blok M sekaligus Pawas

    Dalam arahannya, IPTU Iwan Subekti menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang hadir serta mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan dalam bertugas. Ia menegaskan bahwa patroli malam ini difokuskan pada upaya pencegahan berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti balap liar, tawuran, aktivitas nongkrong anak muda hingga larut malam, serta kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor (3C).

    “Setelah apel, kita laksanakan patroli mobile untuk mengantisipasi berbagai kerawanan di wilayah. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengedepankan sikap humanis,” ujar IPTU Iwan dalam arahannya.

    Patroli menyasar sejumlah titik rawan dengan rute meliputi Jalan Radio Dalam Raya, belakang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jl. Nipah, Kelurahan Petogogan), Terminal Blok M, Jalan Sisingamangaraja Raya, Jalan Jenderal Sudirman/Widya Chandra, Traffic Light Al Azhar, hingga Jalan Kyai Maja. Selain itu, dilakukan pula pos pantau (strong point) di Perempatan TL Al Azhar/Jl. Sisingamangaraja Raya.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh IPTU Iwan Subekti (Pawas 2.0) dan IPDA Vory Hardinata Wijaya, S.H, dengan melibatkan 15 personel Polsek Metro Kebayoran Baru.

    Adapun sasaran kegiatan meliputi anak-anak muda yang masih nongkrong, kafe dan tempat hiburan malam, potensi balap liar sepeda motor, tawuran, kejahatan 3C, serta perbuatan asusila.

    Dari hasil kegiatan, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat, pedagang, pengelola kafe, serta anak-anak muda agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Patroli juga difokuskan pada pencegahan tawuran dan balap liar yang rawan terjadi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat. Polsek Metro Kebayoran Baru menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat demi menciptakan rasa aman dan nyaman, khususnya pada malam hari.

  • Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Laksanakan Himbauan dan Penindakan Teguran Tertulis Pelanggaran Lawan Arus di TL Adhiyaksa

    Jakarta Selatan — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan himbauan serta penindakan berupa teguran tertulis terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lawan arus di Traffic Light (TL) Adhiyaksa, Jl. Lebak Bulus Raya No. 33, RT 04/04, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/01/2026) pukul 09.00 WIB.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, S.H. dengan sasaran utama pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus di sekitar TL Adhiyaksa, yang berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

    Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan secara humanis sekaligus peneguran tertulis kepada para pelanggar agar lebih tertib dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dan edukatif guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

    Kompol Mujiyanto, S.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Sat Lantas dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melawan arus, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga situasi lalu lintas di kawasan Cilandak khususnya di TL Adhiyaksa dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

  • Polsek Pancoran Gelar Patroli Blue Light dan Antisipasi Tawuran

    JAKARTA SELATAN – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Pancoran melaksanakan patroli skala sedang yang mencakup Patroli Cipkon Mobile, Patroli Dialogis, hingga Strong Point Blue Light pada Rabu dini hari (21/01/2026).

    Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Pawas Panit I Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Adhy Renjana P Pieters S.H. Fokus utama patroli ini adalah menekan angka kriminalitas jalanan seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C), serta mencegah terjadinya aksi tawuran remaja yang kerap meresahkan warga.

    “Kami menyisir titik-titik rawan, mulai dari perbatasan wilayah di Jembatan Pelangi Rawajati hingga sepanjang jalur protokol seperti Jl. Letjen MT. Haryono dan Jl. Hj. Tutty Alawiyah. Kehadiran personil di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu Adhy Renjana dalam keterangannya.

    Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah remaja yang masih berkumpul di area Fly Over Kalibata dan kolong Fly Over Rawajati. Petugas kemudian melakukan tindakan preventif dengan memberikan himbauan dialogis dan meminta para remaja tersebut kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi gesekan antar kelompok.

    Selain patroli mobile, Polsek Pancoran juga menempatkan personil di titik Strong Point dengan menyalakan lampu rotator biru (Blue Light). Strategi ini terbukti efektif sebagai bentuk peringatan bagi para pelaku kejahatan sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Polri di jam-jam rawan.

    Hingga menjelang subuh, situasi di wilayah Kecamatan Pancoran dilaporkan tetap stabil dan kondusif. Pihak kepolisian menghimbau agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak berada di luar rumah pada jam-jam larut malam demi keselamatan bersama.

  • Di Balik Tugas Pengamanan, Brimob Hadir Menyembuhkan dan Menguatkan Warga Sinak

    SINAK — Di tengah pelaksanaan tugas pengamanan di wilayah Sinak, Kabupaten Puncak, personel Brimob Polri tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dengan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kehadiran Brimob di tengah warga tidak hanya dirasakan sebagai penjaga stabilitas wilayah, tetapi juga sebagai penolong bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian medis. (20/01/26)

    Dengan penuh kepedulian, personel Brimob memberikan perawatan luka kepada salah satu warga berinisial A.M. (33). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus wujud empati terhadap kondisi masyarakat di daerah penugasan yang memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.

    Pelayanan dilakukan secara humanis dan profesional, disertai komunikasi yang hangat sehingga warga merasa nyaman dan diperhatikan. Interaksi sederhana namun bermakna ini menjadi cerminan komitmen Brimob Polri untuk selalu hadir bersama masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam membantu meringankan beban warga.

    Kaops Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan tersebut merupakan bagian dari strategi membangun kedamaian yang berangkat dari kepedulian nyata di lapangan. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa kehadiran Polri bukan semata untuk pengamanan, tetapi juga untuk merawat, menolong, dan menguatkan. Ketika aparat dan masyarakat saling percaya, kedamaian akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pendekatan humanis yang dilakukan personel Brimob di wilayah tugas merupakan wujud komitmen Operasi Damai Cartenz 2026 dalam mengedepankan dialog, empati, dan pelayanan sebagai fondasi utama menjaga stabilitas keamanan. Dengan menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, Polri berharap dapat menghadirkan rasa aman yang utuh serta memperkuat ikatan kebersamaan.

    Melalui kegiatan ini, Brimob Polri terus menegaskan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, kehadiran Brimob di Sinak diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan kedamaian, kepercayaan, dan keharmonisan di tengah masyarakat.

  • Bertemu Saat Banjir Rob Sei Tabuk, Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu Korban Laka Lantas

    Banjir rob yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan beberapa waktu terakhir menjadi perhatian sejumlah kalangan, salah satunya adalah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang turun langsung ke lokasi banjir di Kecamatan Sei Tabuk dan Kabupaten Martapura Barat Kabupaten Banjar.

    Tidak hanya Kapolda Kalsel, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beserta sejumlah Menteri dan Forkopimda Kalsel juga turun meninjau dan memberikan bantuan.

    Saat meninjau lokasi banjir, Kapolda Kalsel bertemu dengan dua anak yatim piatu bernama Felina Delfi (11) atau yang biasa dipanggil Adel dan adiknya bernama Jailani (5).

    Diketahui kakak beradik ini tinggal dan dirawat oleh neneknya pasca orang tuanya meninggal dalam insiden kecelakaan lalu lintas tiga tahun lalu di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kecelakaan itu membuat Adel tidak bisa menggerakan dan menggunakan tangannya untuk beraktivitas sedangkan sang adik Jailani tidak bisa menggerakan atau meluruskan kakinya.

    Melihat kondisi kedua anak tersebut, Kapolda Kalsel berempati memberikan perhatian khusus berupa pengobatan operasi gratis untuk keduanya.

    Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, saat meninjau Adel dan Jailani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, pada Senin (19/1/2026), Kapolda Kalsel menyampaikan akibat laka lantas tersebut keduanya mengalami luka-luka yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

    Menyikapi hal ini, Polda Kalsel melalui dokter-dokter jajarannya segera melakukan tindakan penanganan operasi terhadap keduanya. Operasi dilakukan untuk memastikan kesembuhan dan pemulihan fisik korban setelah insiden itu.

    Pengobatan ini dilakukan sampai kedua kakak beradik ini normal kembali. “Kita akan lakukan operasi kepada keduanya, untuk sang Kakak akan dilajukan pemeriksaaan lebih detail yang akan dikaji oleh para dokter apakah bisa dilakukan operasi di Banjarmasin atau dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta,” terang Kapolda Kalsel.

    Beliau menjelaskan bahwa, pasca 3 tahun kecelakaan yang menimpa kedua orang tuanya, saat ini, luka kedua anak tersebut hanya meninggalkan bekas saja atau fraktur dan akan diambil tindakan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Sp-An-TI, M.M., MARS, QHIA.

    “Kita melihat masa depan kedua anak ini, kita ingin mengembalikan masa depan mereka agar kedepannya lebih baik lagi,” harap Kapolda.

    Namun, pemulihan tidak hanya fisik. Menyadari besarnya trauma psikologis yang dialami Adel dan Jailani setelah kehilangan kedua orang tua secara mendadak, Bhayangkari Daerah Kalsel juga turun tangan memberikan pendampingan psikologis.

    Sebelum menjalani tindakan operasi, Bhayangkari Daerah Kalsel dengan penuh kelembutan memberikan trauma healing kepada kakak beradik tersebut. Pendekatan yang dilakukan berupa komunikasi yang menenangkan untuk mengurangi kecemasan, ketakutan, dan rasa sedih mendalam yang mereka alami.

    Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha menyampaikan bahwa Bhayangkari memberikan trauma healing kepada Adel dan Jailani sebelum dilakukan tindakan operasi.

    “Semoga Kakak beradik ini diberikan kesembuhan, kepulihan sehingga luka mereka dapat disembuhkan, dan trauma atas kejadian yang merenggut kedua orang tuanya bisa teratasi,” harap Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Yennie Rosyanto Yudha.

    Kedepannya Kapolda, Pejabat Utama Polda Kalsel, dan Bhayangkari Daerah Kalsel akan berdiskusi untuk masa depan Adel dan Jailani kedua anak korban kecelakaan yang mengakibatkan orang tuanya meninggal dunia.

    Kepedulian Polda Kalsel ini pun mendapatkan respon positif dari pihak keluarga, dan tahap awal adalah perawatan sebelum dilakukan tindakan operasi.

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Melawai Laksanakan Sambang dan Pemasangan Stiker “Pelajar Jaga Jakarta” serta “Jaga Jakarta”

    Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Melawai Polsek Metro Kebayoran Baru, Aiptu Iswahyudi, melaksanakan kegiatan sambang serta pemasangan stiker “Pelajar Jaga Jakarta” dan “Jaga Jakarta” pada Senin, 19 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

    Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan menyasar sejumlah sekolah tingkat SMA, SMK, dan SMP Negeri, serta pos sekuriti lingkungan dan area publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.

    Dalam pelaksanaannya, Aiptu Iswahyudi melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan pihak sekolah, petugas keamanan, serta masyarakat setempat. Ia juga menyampaikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    Selain itu, Bhabinkamtibmas turut mensosialisasikan Layanan Pengaduan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis tanpa pulsa. Layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian maupun gangguan Kamtibmas secara cepat dan tepat.

    Adapun lokasi pemasangan stiker “Pelajar Jaga Jakarta” meliputi:

    • SMA/SMK Purnama, Jl. Tirtayasa V, Kelurahan Melawai
    • SMP Negeri 13 Jakarta, Jl. Tirtayasa Raya No. 1, Kelurahan Melawai
    • SMKN 6 Prof. Dr. Joko Sutono, Jl. Prof. Joko Sutono, S.H. No. 2A, Kelurahan Melawai
    • SMK/SMA Darma Karya, Jl. Melawai XII No. 11 Kav. 207A, Kelurahan Melawai

    Sementara itu, stiker “Jaga Jakarta” dipasang di beberapa titik strategis, yakni:

    • Pos Sekuriti Lingkungan RW 02
    • Lobi Blok M Square, Jl. Melawai V, Kelurahan Melawai
    • Pos Sekuriti Lingkungan RW 03, Jl. Panglima Polim XII, Kelurahan Melawai

    Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri, pihak sekolah, petugas keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

  • Personel Polsek Metro Kebayoran Baru Proaktif Antisipasi Kerawanan Kejahatan di Jalan Gandaria

    Jakarta Selatan – Guna mengantisipasi potensi kerawanan kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, personel Polsek Metro Kebayoran Baru melaksanakan kegiatan pengamanan dan pencegahan kejahatan jalanan di Jalan Gandaria, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Selasa (20/01/2026).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB, dengan menempatkan personel pada titik rawan melalui kegiatan strong point. Piket Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin oleh IPTU Ahmad Ali Donal, S.H., bersama AIPTU M. Jati Santoso, S.H., dan AIPTU Iswahyudi selaku petugas Bhabinkamtibmas, turut terlibat langsung dalam pengamanan tersebut.

    Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan kendaraan dinas Pamapta sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan serta gangguan keamanan lainnya. Kehadiran polisi berseragam lengkap dengan kendaraan dinas di lokasi rawan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di sekitar kawasan Jalan Gandaria.

    Dengan kegiatan ini, Polsek Metro Kebayoran Baru menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru.

  • Personel Samapta Polsek Tebet Laksanakan Strong Point di Pos Pantau RW 04 Manggarai Antisipasi Tawuran

    Jakarta Selatan – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya potensi tawuran antarwarga serta tindak kejahatan jalanan, personel Samapta Polsek Tebet melaksanakan kegiatan strong point di Pos Pantau RW 04 Manggarai, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai.

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Panit 2 Samapta Polsek Tebet Aiptu I Putu Ariana bersama Aiptu Priyantono, dengan melibatkan partisipasi warga dan rekan ojek daring (ojol). Kehadiran petugas di pos pantau bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C), maupun potensi konflik sosial berupa tawuran antarwarga.

    Selama pelaksanaan kegiatan, personel melakukan pemantauan situasi lingkungan sekitar, patroli terbatas pada titik-titik rawan, serta menjalin koordinasi dengan unsur kewilayahan

    Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Pos Pantau RW 04 Manggarai terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang menonjol. Kegiatan strong point ini merupakan wujud komitmen Polsek Tebet dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

    Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

    Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

    Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

    “Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

    “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

    Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

    Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

  • Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

    Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan tanggapan atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Dalam pernyataannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua orang pemohon, yakni seorang advokat sebagai pemohon pertama dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pemohon kedua.

    “Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena pokok permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap Pemohon II, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonannya tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.

    Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum utama yang mendasari putusan MK tersebut. Salah satunya adalah keterkaitan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri.

    “Bahwa kedua undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, khususnya Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya, berkelindan satu dengan yang lain.

    Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” jelasnya.

    Selain itu, MK juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    “Berdasarkan Pasal 147 PP Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa bukan hanya jabatan ASN tertentu saja yang dapat diisi oleh anggota kepolisian, namun jabatan ASN tertentu tersebut harus berada pada instansi pusat tertentu dan pengisiannya harus berdasarkan kompetensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang lebih khusus.

    “Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dalam Undang-Undang ASN telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri. Dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Polri,” tambahnya.

    Atas putusan tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi.

    “Terhadap putusan MK tersebut, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sekaligus menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegasnya.

    Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar pelaksanaan.

    “Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru pasca putusan MK tersebut, karena secara existing sudah ada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” tutup Prof. Dr. I.G.D. Panca Astawa.

    Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.